Persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi: a. surat permohonan pengajuan izin kawin; b. surat keterangan N1 dari kelurahan/desa sesuai domisili, mengenai nama, tempat, dan tanggal lahir, agama, pekerjaan, tempat kediaman dan status calon suami/istri; c. surat keterangan N2 dari kelurahan/desa sesuai domisili, mengenai asal usul yang meliputi nama, agama, pekerjaan, dan tempat kediaman orang tua/wali; d. surat keterangan N4 dari kelurahan/desa sesuai domisili, mengenai orang tua calon suami/istri; e. surat pernyataan kesanggupan dari calon suami/istri untuk melaksanakan kehidupan rumah tangga; f. surat pernyataan persetujuan dari orang tua, apabila kedua orang tua telah meninggal dunia, maka persetujuan diberikan oleh wali calon suami/istri; g. surat keterangan pejabat personel dari satuan kerja pegawai negeri pada Polri yang akan melaksanakan perkawinan, mengenai status pegawai yang bersangkutan perjaka/gadis/kawin/duda/ janda; h. surat ak