DEMOKRASI BERJALAN KARENA KEPASTIAN HUKUM
Demokrasi nafasnya adalah freedom, kebebasan. Hukum nafasnya adalah
aturan, termasuk rule of law. Dua-duanya harus hidup bersama, dua-duanya
harus berjalan bergandengan. Kebebasan tanpa aturan, anarki....
Aturan tanpa kebebasan menjadi tirani... Kita ingin memilih,.. kita memilih demokrasi untuk memastikan kehidupan masyarakat ini tentram, maju dan berkembang, syaratnya pastikan kebebasan dan aturan hadir bersama-sama, freedoms and rules, rule of law utamanya.
Keadilan yang yg hrs diutamakan tidak boleh ada kebijakan yang diskriminatif... Diskriminatif dalam arti karena suku, golongan, karena agama, karena ras, karena daerah, atau krn minoritas dan sebagainya, tetapi kalau kita berpihak itu namanya affirmative action, itu tidak tergolong diskriminasi yang ditabukan.
Orang mengatakan positive discrimination. Contohnya begini, negara tidak boleh melarang orang menjadi kaya asalkan halal, tapi negara tidak boleh dilarang untuk membantu orang miskin, mengambil dari uang negara. Itu artinya positive discrimination.
Kalau tidak saya bantu malah tidak adil, dia tidak bisa makan, yang kaya makannya satu hari ya tetap tiga atau empat kali, tapi dengan menu, dengan segala macam yang mewah. Ini juctice for all, tidak boleh sama rata, sama rasa.
Kepastian hukum, legal certainty kepada semua. Kepada rakyat kita apapun status sosialnya, apapun identitasnya, kepada eksekutif, legislatif dan yudikatif sama, tiga-tiganya tidak boleh ada yang menurut saya kebal.
Sama, eksekutif, legislatif, yudikatif, dokter, Pers juga harus tunduk pada hukum, karena Indonesia adalah negara hukum yang demokratis. LSM juga hrs tunduk pada hukum. Dunia usaha ada business law, tidak boleh seperti hutan rimba semau-maunya sendiri, ada aturannya. Investor dalam dan luar negeri ada juga yang harus dipenuhi....
Menegakkan hkm jg tdk seperti berjalan dlm ruangan yg hampa udara..shg pasti masih ada resistensi, tekanan udara dari kanan kiri shg kita sering melihat kalo menangani kejahatan individu, plk tdk ada power mudah skali ttp thdp plk yg memiliki power timbul tekanan2 yg akhirnya nampak oleh masyarakat seakan2 hkm milik penguasa atau istilah yg ngetop HUKUM TAJAM KEBAWA dan HUKUM TUMPUL KEATAS itu harus di hilangkan
Law on the book dgn law in action berbeda menurut Prof.Dr.Satjipto R,,.'banyak faktor2' lain mengelilingi praktek penegakkan hukum itu sendiri, hal ini seringkali tdk disadari oleh sosok pengamat di luar institusi penegak hukum yg dimaksud law in action itu adalah koridor hati nurani, lbh bijak dan deskresi Kepolisian dlm mengambil tindakan yg telah diatur oleh undang-undang,..
Akan ttp law on the book tetap harus menjadi standart yg hrs ditegakkan dan dlm praktek yg muncul tinggi adalah ketidak berdayaan hkm dlm menjerat org2 yg memiliki power dan massa,,hkum kalah dgn politik,,kalah dgn opini masy pdhal hrsnya tdk demikian smua hrs sama dihadapan hukum,.
Hukum harus didasarkan atas fakta pembuktian dan hkmlah menjadi panglima biarpun langit runtuh hkm akan berdiri kokoh dlm memberikan rasa keadilan dan jgn ada dlm praktek terjdi penyimpangan atau penyiasatan atau rekasaya penerapan hukum dan fakta krn adanya konspirasi /kepentingan he he he
Kuncinya, jangan dihukum siapapun yang tidak bersalah kedepankan hati nurani, penuhi rasa keadilan Ini baru justice for all, tapi berikan sanksi hukum siapapun yang bersalah. Sehingga asas hukum Equality before the law / persamaan dihadapan hukum dapat dilaksanakan sesuai cita2 pendiri bangsa ini
Aturan tanpa kebebasan menjadi tirani... Kita ingin memilih,.. kita memilih demokrasi untuk memastikan kehidupan masyarakat ini tentram, maju dan berkembang, syaratnya pastikan kebebasan dan aturan hadir bersama-sama, freedoms and rules, rule of law utamanya.
Keadilan yang yg hrs diutamakan tidak boleh ada kebijakan yang diskriminatif... Diskriminatif dalam arti karena suku, golongan, karena agama, karena ras, karena daerah, atau krn minoritas dan sebagainya, tetapi kalau kita berpihak itu namanya affirmative action, itu tidak tergolong diskriminasi yang ditabukan.
Orang mengatakan positive discrimination. Contohnya begini, negara tidak boleh melarang orang menjadi kaya asalkan halal, tapi negara tidak boleh dilarang untuk membantu orang miskin, mengambil dari uang negara. Itu artinya positive discrimination.
Kalau tidak saya bantu malah tidak adil, dia tidak bisa makan, yang kaya makannya satu hari ya tetap tiga atau empat kali, tapi dengan menu, dengan segala macam yang mewah. Ini juctice for all, tidak boleh sama rata, sama rasa.
Kepastian hukum, legal certainty kepada semua. Kepada rakyat kita apapun status sosialnya, apapun identitasnya, kepada eksekutif, legislatif dan yudikatif sama, tiga-tiganya tidak boleh ada yang menurut saya kebal.
Sama, eksekutif, legislatif, yudikatif, dokter, Pers juga harus tunduk pada hukum, karena Indonesia adalah negara hukum yang demokratis. LSM juga hrs tunduk pada hukum. Dunia usaha ada business law, tidak boleh seperti hutan rimba semau-maunya sendiri, ada aturannya. Investor dalam dan luar negeri ada juga yang harus dipenuhi....
Menegakkan hkm jg tdk seperti berjalan dlm ruangan yg hampa udara..shg pasti masih ada resistensi, tekanan udara dari kanan kiri shg kita sering melihat kalo menangani kejahatan individu, plk tdk ada power mudah skali ttp thdp plk yg memiliki power timbul tekanan2 yg akhirnya nampak oleh masyarakat seakan2 hkm milik penguasa atau istilah yg ngetop HUKUM TAJAM KEBAWA dan HUKUM TUMPUL KEATAS itu harus di hilangkan
Law on the book dgn law in action berbeda menurut Prof.Dr.Satjipto R,,.'banyak faktor2' lain mengelilingi praktek penegakkan hukum itu sendiri, hal ini seringkali tdk disadari oleh sosok pengamat di luar institusi penegak hukum yg dimaksud law in action itu adalah koridor hati nurani, lbh bijak dan deskresi Kepolisian dlm mengambil tindakan yg telah diatur oleh undang-undang,..
Akan ttp law on the book tetap harus menjadi standart yg hrs ditegakkan dan dlm praktek yg muncul tinggi adalah ketidak berdayaan hkm dlm menjerat org2 yg memiliki power dan massa,,hkum kalah dgn politik,,kalah dgn opini masy pdhal hrsnya tdk demikian smua hrs sama dihadapan hukum,.
Hukum harus didasarkan atas fakta pembuktian dan hkmlah menjadi panglima biarpun langit runtuh hkm akan berdiri kokoh dlm memberikan rasa keadilan dan jgn ada dlm praktek terjdi penyimpangan atau penyiasatan atau rekasaya penerapan hukum dan fakta krn adanya konspirasi /kepentingan he he he
Kuncinya, jangan dihukum siapapun yang tidak bersalah kedepankan hati nurani, penuhi rasa keadilan Ini baru justice for all, tapi berikan sanksi hukum siapapun yang bersalah. Sehingga asas hukum Equality before the law / persamaan dihadapan hukum dapat dilaksanakan sesuai cita2 pendiri bangsa ini