PROSEDUR PENGGUNAAN SENJATA API



Psl 49 KUHP :

(1)   Tidak di pidana, barang siapa melakukan tindakan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun utk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, krn ada serangan atau ancaman serangan yg sangat dekat dan yang melawan hokum pada saat itu.

(2).  Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yg hebat krn serangan atau ancaman serangan itu, tdk boleh di pidana.

Dapat dipertanggung jawabkannya penggunaan kekuatan dan senjata api :

a.       Semua peristiwa digunakanya kekuatan atau senjata api harus diikuti dengan pelaporan dan pemeriksaan oleh perwira atasan.
b.      Para pejabat yang lebih tinggi harus bertanggungjawab atas tindakan polisi dibawah komandonya kalau pejabat yang lebih tinggi tersebut mengetahui tentang penyalahgunaan itu tetapi gagal mengambil tindakan kongkrit.
c.       Para pejabat yang menolak perintah atasan yang melanggar hukum harus mendapat kekebalan.
d.      Para pejabat yang melakukan penyalahgunaan terhadap peraturan ini tidak akan diberi maaf atas dasar mereka megikuti perintah atasan.

Keadaan yang mengijinkan penggunaan senjata api :

a.       Senjata api hanya akan digunakan dalam keadaan-keadaan terpaksa.
b.      Senjata api hanya digunakan untuk mempertahankan diri atau melindungi orang lain dari ancaman kematian atau luka serius yang seketika terjadi.
c.       Untuk mencegah suatu kejahatan yang amat serius yang melibatkan ancaman yang gawat terhadap kehidupan.
d.      Untuk menangkap atau mencegah larinya seseorang yang memberikan ancaman seperti itu dan yang melawan usaha untuk menghentikan ancaman tersebut.
e.       Dalam hal apa pun, hanya apabila langkah-langkah yang kurang terpaksa tidak mencukupi.
f.       Penggunaan kekuatan dan senjata api yang mematikan secara sengaja diperkenankan apabila sama sekali tidak dapat dihindari untuk melindungi kehidupan manusia.

Prosedur penggunaan senjata api :

a.       Petugas harus mengidentifikasi dirinya sebagai seorang petugas Kepolisian.
b.      Petugas harus memberi peringatan yang jelas.
c.       Petugas harus memberi waktu yang cukup agar permintaan itu dipenuhi.
d.      Hal ini tidak diperlukan kalau penundaan ( penggunaan senjata api) akan mengakibatkan kematian atau luka serius bagi petugas atau orang-orang lain.
e.       Jelas tidak ada artinya atau tepat dalam keadaan itu untuk berbuat demikian.

Setelah penggunaan senjata api :

a.       Pertolongan medis harus diberikan kepada semua orang yang terluka.
b.      Keluarga atau teman dari mereka yang terkena harus diberitahu.
c.       Penyelidikan harus diperbolehkan apabila diminta atau dibutuhkan.
d.      Laporan sepenuhnya dan terperinci mengenai peristiwa itu harus diberikan.

Tahapan-tahapan apa saja yang harus dilakukan oleh Polisi dalam menggunakan kekerasan dan senjata api?

Tahapan-tahapan penggunaan kekerasan & senjata api :

a.       Bila situasi tenang yang diperlukan disini hanya kehadiran Polisi.
b.      Bila situasi meningkat kepada agresi kata-kata tindakan Polisi melakukan negoisasi agar situasi tidak berkembang lebih buruk.
c.       Bila situasi berkembang menjadi agresi fisik, tindakan Polisi mengatasinya dengan menggunakan tangan kosong.
d.      Jika situasi meningkat menjadi brutal/anarkis maka tindakan Polisi adalah dengan menggunakan zat kimia seperti gas air mata.
e.       Namun apabila situasi meningkat menjadi agresi senjata, ditahap ini polisi boleh melakukan tindakan yang mematikan.

Pertanyaan apa saja yang diajukan Polisi kepada dirinya sendiri bila menggunakan kekerasan dan senjata api?

Yang harus dipertanyakan kepada diri sendiri sewaktu menggunakan kekerasan adalah :

a.       Seberapa besar kekerasan yang diperlukan Polisi untuk mencapai tujuan?
b.      Apakah cara-cara lain sudah dilakukan sebelum menggunakan kekerasan?
c.       Apakah tindakan Polisi berlebihan?
d.      Apakah Polisi mampu menentukan kapan harus berhenti menggunakan kekerasan?
e.       Apakah penggunaan kekerasan dilakukan secara tepat?
f.       Apa yang terjadi ketika Polisi berbohong dalam proses investigasi penggunaan kekerasan?
g.      Apa yang terjadi ketika kredibilitas Polisi dipertanyakan?
h.      Apa yang terjadi ketika Polisi melakukan diskriminasi?

Postingan populer dari blog ini

Rahasia Angka 354 bagi warga LDII, dan banggalah menjadi warga LDII !!

ALAMAT MASJID LDII SELURUH DUNIA -DAFTAR TELPONNYA

PERSYARATAN NIKAH DENGAN ANGGOTA POLRI SESUAI PERKAP 9 TAHUN 2010