PROSEDUR PENGGUNAAN SENJATA API
Psl 49 KUHP :
(1) Tidak di pidana, barang siapa melakukan
tindakan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun utk orang lain,
kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, krn ada
serangan atau ancaman serangan yg sangat dekat dan yang melawan hokum pada saat
itu.
(2). Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang
langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yg hebat krn serangan atau ancaman
serangan itu, tdk boleh di pidana.
Dapat dipertanggung jawabkannya penggunaan kekuatan dan senjata api :
a. Semua peristiwa digunakanya kekuatan atau senjata api harus diikuti dengan pelaporan dan pemeriksaan oleh perwira atasan.
b.
Para pejabat yang
lebih tinggi harus bertanggungjawab atas tindakan polisi dibawah komandonya
kalau pejabat yang lebih tinggi tersebut mengetahui tentang penyalahgunaan itu
tetapi gagal mengambil tindakan kongkrit.
c.
Para pejabat yang
menolak perintah atasan yang melanggar hukum harus mendapat kekebalan.
d.
Para pejabat yang
melakukan penyalahgunaan terhadap peraturan ini tidak akan diberi maaf atas
dasar mereka megikuti perintah atasan.
Keadaan yang mengijinkan penggunaan senjata api :
a. Senjata api hanya akan digunakan dalam
keadaan-keadaan terpaksa.
b. Senjata api hanya digunakan untuk
mempertahankan diri atau melindungi orang lain dari ancaman kematian atau luka
serius yang seketika terjadi.
c. Untuk mencegah suatu kejahatan yang amat
serius yang melibatkan ancaman yang gawat terhadap kehidupan.
d. Untuk menangkap atau mencegah larinya
seseorang yang memberikan ancaman seperti itu dan yang melawan usaha untuk
menghentikan ancaman tersebut.
e. Dalam hal apa pun, hanya apabila
langkah-langkah yang kurang terpaksa tidak mencukupi.
f. Penggunaan kekuatan dan senjata api yang
mematikan secara sengaja diperkenankan apabila sama sekali tidak dapat
dihindari untuk melindungi kehidupan manusia.
Prosedur penggunaan senjata api :
a. Petugas harus mengidentifikasi dirinya
sebagai seorang petugas Kepolisian.
b. Petugas harus memberi peringatan yang
jelas.
c. Petugas harus memberi waktu yang cukup
agar permintaan itu dipenuhi.
d. Hal ini tidak diperlukan kalau penundaan (
penggunaan senjata api) akan mengakibatkan kematian atau luka serius bagi
petugas atau orang-orang lain.
e. Jelas tidak ada artinya atau tepat dalam
keadaan itu untuk berbuat demikian.
Setelah penggunaan senjata api :
a. Pertolongan medis harus diberikan kepada
semua orang yang terluka.
b. Keluarga atau teman dari mereka yang
terkena harus diberitahu.
c. Penyelidikan harus diperbolehkan apabila
diminta atau dibutuhkan.
d. Laporan sepenuhnya dan terperinci mengenai
peristiwa itu harus diberikan.
Tahapan-tahapan apa saja yang harus dilakukan oleh Polisi
dalam menggunakan kekerasan dan senjata api?
Tahapan-tahapan penggunaan
kekerasan & senjata api :
a. Bila situasi tenang yang diperlukan disini
hanya kehadiran Polisi.
b. Bila situasi meningkat kepada agresi
kata-kata tindakan Polisi melakukan negoisasi agar situasi tidak berkembang
lebih buruk.
c. Bila situasi berkembang menjadi agresi
fisik, tindakan Polisi mengatasinya dengan menggunakan tangan kosong.
d. Jika situasi meningkat menjadi
brutal/anarkis maka tindakan Polisi adalah dengan menggunakan zat kimia seperti
gas air mata.
e. Namun apabila situasi meningkat menjadi
agresi senjata, ditahap ini polisi boleh melakukan tindakan yang mematikan.
Pertanyaan apa saja yang diajukan Polisi kepada dirinya
sendiri bila menggunakan kekerasan dan senjata api?
Yang harus dipertanyakan
kepada diri sendiri sewaktu menggunakan kekerasan adalah :
a. Seberapa besar kekerasan yang diperlukan
Polisi untuk mencapai tujuan?
b. Apakah cara-cara lain sudah dilakukan
sebelum menggunakan kekerasan?
c. Apakah tindakan Polisi berlebihan?
d. Apakah Polisi mampu menentukan kapan harus
berhenti menggunakan kekerasan?
e. Apakah penggunaan kekerasan dilakukan
secara tepat?
f. Apa yang terjadi ketika Polisi berbohong
dalam proses investigasi penggunaan kekerasan?
g. Apa yang terjadi ketika kredibilitas
Polisi dipertanyakan?
h. Apa yang terjadi ketika Polisi melakukan
diskriminasi?