PERSYARATAN PENDAFTARAN BRIGADIR POLISI
(Berdasarkan persyaratan pendaftaran Brigadir Polisi T.A. 2013)
1. Persyaratan umum :
Warga Negara Indonesia;
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
pendidikan paling rendah SMU atau yang sederajat;
berumur paling rendah 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri);
sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan);
tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (surat keterangan dari Polres setempat berupa SKCK);
berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela; dan
lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan anggota Kepolisian.
2. Persyaratan lain
berijazah serendah-rendahnya SMU/Madrasah Aliyah jurusan IPA/IPS atau SMK yang sesuai dengan kompetensi tugas pokok Polri (kecuali Tata Busana dan Tata Kecantikan) dengan Nilai Akhir (gabungan nilai UN dan nilai sekolah) minimal 6,5;
umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan Brigadir Polisi T.A. 2013, minimal 17 (tujuh belas) tahun 5 (lima) bulan dan maksimal 21 tahun;
tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
Pria : 163 (seratus enam puluh lima) cm;
Wanita : 160 (seratus enam puluh) cm;
belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan Brigadir Polisi, ditambah 2 (dua) tahun setelah lulus;
bersedia menjalani ikatan dinas minimal selama 10 (sepuluh) tahun, terhitung mulai saat diangkat menjadi Bripda;
memperoleh persetujuan dari orang tua/wali bagi yang belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun (bukan paksaan orang tua);
tidak terikat Perjanjian Ikatan Dinas dengan instansi lain;
pada saat mendaftar telah berdomisili di wilayah Polda tempat pendaftaran minimal 1 (satu) tahun, yang dibuktikan dengan KTP atau Surat Keterangan dari Kepala Desa/Kelurahan setempat dan KK atau ijazah/STTB/rapor terakhir;
bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan bersedia ditugaskan pada fungsi PHH Brimob dan Dalmas Sabhara Polri;
mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian dengan sistem gugur, yang meliputi materi dan urutan kegiatan sebagai berikut:
pemeriksaan administrasi awal;
pemeriksaan kesehatan tahap I;
pemeriksaan dan pengujian psikologi;
pemeriksaan kesehatan tahap II (termasuk keswa);
pengujian kesamaptaan jasmani;
pemeriksaan administrasi akhir;
pengujian akademik, yang meliputi: Pengetahuan umum (materinya meliputi soal Undang-Undang Kepolisian, HAM, muatan lokal dan MIPA seperti teori/perhitungan fisika, kimia dan matematika); Bahasa Indonesia;Bahasa Inggris;
sidang terbuka penentuan kelulusan akhir.
1. Persyaratan umum :
Warga Negara Indonesia;
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
pendidikan paling rendah SMU atau yang sederajat;
berumur paling rendah 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri);
sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan);
tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (surat keterangan dari Polres setempat berupa SKCK);
berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela; dan
lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan anggota Kepolisian.
2. Persyaratan lain
berijazah serendah-rendahnya SMU/Madrasah Aliyah jurusan IPA/IPS atau SMK yang sesuai dengan kompetensi tugas pokok Polri (kecuali Tata Busana dan Tata Kecantikan) dengan Nilai Akhir (gabungan nilai UN dan nilai sekolah) minimal 6,5;
umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan Brigadir Polisi T.A. 2013, minimal 17 (tujuh belas) tahun 5 (lima) bulan dan maksimal 21 tahun;
tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
Pria : 163 (seratus enam puluh lima) cm;
Wanita : 160 (seratus enam puluh) cm;
belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan Brigadir Polisi, ditambah 2 (dua) tahun setelah lulus;
bersedia menjalani ikatan dinas minimal selama 10 (sepuluh) tahun, terhitung mulai saat diangkat menjadi Bripda;
memperoleh persetujuan dari orang tua/wali bagi yang belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun (bukan paksaan orang tua);
tidak terikat Perjanjian Ikatan Dinas dengan instansi lain;
pada saat mendaftar telah berdomisili di wilayah Polda tempat pendaftaran minimal 1 (satu) tahun, yang dibuktikan dengan KTP atau Surat Keterangan dari Kepala Desa/Kelurahan setempat dan KK atau ijazah/STTB/rapor terakhir;
bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan bersedia ditugaskan pada fungsi PHH Brimob dan Dalmas Sabhara Polri;
mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian dengan sistem gugur, yang meliputi materi dan urutan kegiatan sebagai berikut:
pemeriksaan administrasi awal;
pemeriksaan kesehatan tahap I;
pemeriksaan dan pengujian psikologi;
pemeriksaan kesehatan tahap II (termasuk keswa);
pengujian kesamaptaan jasmani;
pemeriksaan administrasi akhir;
pengujian akademik, yang meliputi: Pengetahuan umum (materinya meliputi soal Undang-Undang Kepolisian, HAM, muatan lokal dan MIPA seperti teori/perhitungan fisika, kimia dan matematika); Bahasa Indonesia;Bahasa Inggris;
sidang terbuka penentuan kelulusan akhir.