PERSYARATAN PENDAFTARAN SEKOLAH INSPEKTUR POLISI SUMBER SARJANA (SIPSS) T.A.2013


(Berdasarkan persyaratan pendaftaran Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana T.A. 2013)

1. persyaratan umum :
  • warga Negara Indonesia (pria dan wanita);
  • beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • setia kepada Negara Kesatuan RI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945;
  • sehat jasmani dan rohani (surat keterangan dari institusi kesehatan); 
  • tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan;
  • berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
  • bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia dan bersedia ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian.
2. persyaratan lain :
  • persyaratan pendidikan :
    • berijasah :
      • S2 Profesi : Psikologi;
      • S1 Profesi : Dokter Umum, Dokter Gigi dan Apoteker
      • S1 : Psikologi, Pendidikan Jasmani, Kesehatan dan Rekreasi/Pendidikan Kepelatihan Olahraga, Teknik Informatika/Sistem Informasi/Ilmu Komputer, Kimia, Desain Grafis, Kurikulum danTeknologi Pendidikan, Pendidikan Bahasa (dan Sastra) Inggris, Fisika, Teknik Elektro, Teknik Metalurgi, Teknik Sipil dan Hubungan Internasional.
      • D IV : Ahli Teknika Tk. III dan Ahli Nautika Tk. III (wajib memiliki ijazah Ahli Ahli Teknika Tk. III dan Ahli Nautika Tk. III dari Ditjen Perhubungan Laut Kementrian Perhubungan RI). 
    • Bagi lulusan yang berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta yang terakreditasi oleh BAN-PT, wajib melampirkan tanda lulus/ijazah yang dilegalisasi/diketahui oleh Dekan PT tempat pendidikan peserta, dengan nilai rata-rata IPK minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima).
  • umur pada saat pembukaan pendidikan tanggal 15 April 2013 umur maksimal bagi lulusan :
    • S2 Profesi : 30 (tiga puluh) tahun; 
    • S1 Profesi : 29 (dua puluh sembilan) tahun; 
    • S1/D IV : 26 (dua puluh enam) tahun. 
3. tinggi badan minimal :
  • pria : 160 cm;
  • wanita : 155 cm.
dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku.
4. belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan;
5. bersedia menjalani ikatan dinas selama 10 (sepuluh) tahun terhitung mulai saat dilantik menjadi Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS);
6. tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain;
7. mendapat persetujuan dari instansi yang bersangkutan bagi yang sudah bekerja dan pernyataan berhenti dengan hormat bila lulus seleksi dan terpilih masuk pendidikan pembentukan Polri;
8. harus mengikuti dan lulus seleksi dengan menggunakan sistem gugur dalam tahapan yang meliputi :
  • tingkat Panda :
    • pemeriksaan administrasi;
    • pemeriksaan kesehatan tahap I;
    • pengujian psikologi tertulis;
    • pemeriksaan kesehatan tahap II;
    • sidang kelulusan tingkat Panda.
  • tingkat Panpus :
    • pemeriksaan psikologi wawancara;
    • pemeriksaan kesehatan termasuk kesehatan jiwa;
    • uji akademik, meliputi :
      •  tes potensi akademik (TPA);
      •  TOEFL.
    • pemeriksaan dan pengujian kemampuan jasmani;
    • sidang kelulusan akhir.

Postingan populer dari blog ini

Rahasia Angka 354 bagi warga LDII, dan banggalah menjadi warga LDII !!

ALAMAT MASJID LDII SELURUH DUNIA -DAFTAR TELPONNYA

PERSYARATAN NIKAH DENGAN ANGGOTA POLRI SESUAI PERKAP 9 TAHUN 2010